BKN menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar pertimbangan
diterbitkannya Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan yang ditetapkan
dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah menetapkan Tata Cara Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran Perka BKN No 24 Tahun 2017 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan. Dengan adanya Perka BKN No 24 Tahun 2017, maka
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977
tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Perka Nomor : 24 Tahun
2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah
dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti
tahunan.
Selanjutnya dalam dalam Perka No : 24 Tahun 2017 juga
dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti
sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap
menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur
gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Bapak/Ibu kepala sekolah dan
guru silahkan download Perka No 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip
sekolah karena dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan
Cuti PNS serta ada contoh format permohonan cuti PNS. Saya yakin di sekolah
Anda suatu waktu ada yang membutuhkan misalnya untuk pengajuan cuti karena
melahirkan, cuti alasan penting seperti cuti umrah, cuti karena ada keluarga
yang sedang sakit, cuti besar seperti cuti ibadah haji dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar