Sejarah Pendidikan Indonesia

PERKA BKN NOMOR 24 TAHUN 2017

BKN  menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar pertimbangan diterbitkannya Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;


Keputusan yang ditetapkan dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah menetapkan Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran Perka BKN No 24 Tahun 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Dengan adanya Perka BKN No 24 Tahun 2017, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Perka Nomor : 24 Tahun 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Selanjutnya dalam dalam Perka No : 24 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru silahkan download Perka No  24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip sekolah karena dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada contoh format permohonan cuti PNS. Saya yakin di sekolah Anda suatu waktu ada yang membutuhkan misalnya untuk pengajuan cuti karena melahirkan, cuti alasan penting seperti cuti umrah, cuti karena ada keluarga yang sedang sakit, cuti besar seperti cuti ibadah haji dan sebagainya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar